Laporan keuangan merupakan hasil akhir suatu proses kegiatan akuntansi yang merupakan suatu ringkasan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen sebagai pertanggungjawaban pengelolaan para pemilik perusahaan.
Di samping itu laporan keuangan juga digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan lain, yaitu sebagai laporan kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan keuangan yang dibuat atau disusun oleh manajemen biasanya terdiri dari :
1. Laporan Laba Rugi
2. Laporan Perubahan Modal
3. Neraca
Laporan keuangan tersebut dapat dikatakan sebagai laporan untuk tujuan umum. Sebagai tambahan laporan keuangan di atas, dapat dibuat laporan-laporan khusus yang menunjukkan bagian-bagian laporan keuangan dengan lebih terperinci yang biasanya disebut Laporan-laporan untuk tujuan khusus misalnya untuk Bank dan Kantor Pajak.
Penyusunan laporan keuangan dilakukan secara periodik dan periode yang biasa dilakukan adalah tahunan yaitu mulai 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Periode seperti ini disebut periode tahun kalender. Selain tahun kalender, periode akuntansi juga bisa dimulai dari tanggal selain 1 Januari. Istilah periode sering diganti dengan istilah tahun buku.
Walaupun periode akuntansi yang digunakan tahunan, manajemen masih dapat menyusun laporan keuangan untuk perioode yang lebih pendek, misalnya bulanan, triwulan, atau kuartal. Laporan keuangan yang dibuat untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun disebut laporan interim.
Untuk memenuhi keinginan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan, maka laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia.
Di samping itu laporan keuangan juga digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan lain, yaitu sebagai laporan kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan keuangan yang dibuat atau disusun oleh manajemen biasanya terdiri dari :
1. Laporan Laba Rugi
2. Laporan Perubahan Modal
3. Neraca
Laporan keuangan tersebut dapat dikatakan sebagai laporan untuk tujuan umum. Sebagai tambahan laporan keuangan di atas, dapat dibuat laporan-laporan khusus yang menunjukkan bagian-bagian laporan keuangan dengan lebih terperinci yang biasanya disebut Laporan-laporan untuk tujuan khusus misalnya untuk Bank dan Kantor Pajak.
Penyusunan laporan keuangan dilakukan secara periodik dan periode yang biasa dilakukan adalah tahunan yaitu mulai 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Periode seperti ini disebut periode tahun kalender. Selain tahun kalender, periode akuntansi juga bisa dimulai dari tanggal selain 1 Januari. Istilah periode sering diganti dengan istilah tahun buku.
Walaupun periode akuntansi yang digunakan tahunan, manajemen masih dapat menyusun laporan keuangan untuk perioode yang lebih pendek, misalnya bulanan, triwulan, atau kuartal. Laporan keuangan yang dibuat untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun disebut laporan interim.
Untuk memenuhi keinginan pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan, maka laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia.